4

Perizinan tanah kavling

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002, setiap pemecahan sertifikat terdapat biaya yang dikeluarkan, rinciannya:

Biaya Pendaftaran: Rp100.000

Biaya Pengukuran Tanah:

Luas tanah sampai 10 H, TU = (L / 500 x HSBKU*) +Rp100.000
Luas tanah antara 10 H s/d 1.000 H, TU = (L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
Luas tanah antara di atas 1.000 H, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
*Ket: HSBKU adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran

Biaya Pemeriksaan Tanah: TPA = (L / 500 x HSBKPa*) + Rp350.000

*Ket: HSBKPa adalah Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A

Biaya TKA: Rp250.000

Biaya BPHTB: 5% (NPOP-NPOPTKP)

Nah, itulah informasi perizinan tanah kavling yang bisa dijadikan referensi.

Investasi Kavling Di Kedungwuni

Data yg direlease BPS 2020 jumlah penduduk di Kecamatan Kedungwuni sekitar 100 ribu orang lebih atau yg terpadat di Kab.Pekalongan. Jumlah itu PASTI akan bertambah dan jumlah lahan hunian PASTI tak akan bertambah.

Dari sini saja INVESTASI KAVLING /TANAH di kedungwuni SANGAT MENGUNTUNGKAN sebab harga PASTI AKAN TERUS NAIK!

Apalagi kavling di Podo Permai Residence

🔥Lokasinya Strategis : Deket Kampus UMP, ITSNU, RSI dll
🔥Legalitas Aman
🔥Harga masih MURAH dan jauh dibawah harga pasaran
🔥Harga sudah all in termasuk pajak2 dan bea balik nama SHM
🔥Bebas Banjir
🔥Bisa cash, tempo dan kredit

🙏 Segera CEK LOKASI :
WA/telp: 0895-1719-6006
Launcing 10 November, 11 unit SOLDOUT+ telah dibooking

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *